Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Kamu pasti pernah mendengar kata HAM. Nah, tentunya kata ini sudah tidak asing lagi bukan? Ya HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia yang berarti manusia memiliki kedaulatan dalam hidupnya, manusia memiliki hak hak yang harus didapatkannya selama ia hidup.
HAM memiliki cakupan yang luas, dan selama kita hidup di dunia, kita akan saling terikat dengan HAM. HAM sendiri juga pernah diutarakan sebagai sebuah hak yang sudah ada sejak manusia lahir dan akan hilang saat manusia itu sudah meninggal dunia.
Hak Asasi Manusia (HAM) berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat) juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.
Setiap manusia sejak lahir telah memiliki hak asasi dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yang utama, dasar atau pokok. Sehingga hak asasi manusia bisa diartikan kepunyaan atau milik yang sifatnya pokok dan melekat pada diri setiap insan sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Banyak sekali definisi tentang hak asasi manusia (HAM), untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan dari pengertian HAM menurut para ahli berikut ini.
Baca juga artikel : Manfaat Facial Untuk Kulit Wajah Kamu
Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia.
Yang kedua dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.
Sehingga sebagai manusia yang berbudi, sebaiknya kita saling menghormati keberadaan hak setiap manusia dan tidak boleh ada penolakan dan pelanggaran. Hak asasi manusia ini harus selalu dilindungi pelaksanaan dan juga dilindungi agar tidak ditindas dan dirampas oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
HAM memiliki cakupan yang luas, dan selama kita hidup di dunia, kita akan saling terikat dengan HAM. HAM sendiri juga pernah diutarakan sebagai sebuah hak yang sudah ada sejak manusia lahir dan akan hilang saat manusia itu sudah meninggal dunia.
Hak Asasi Manusia (HAM) berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat) juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.
Setiap manusia sejak lahir telah memiliki hak asasi dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yang utama, dasar atau pokok. Sehingga hak asasi manusia bisa diartikan kepunyaan atau milik yang sifatnya pokok dan melekat pada diri setiap insan sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Banyak sekali definisi tentang hak asasi manusia (HAM), untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan dari pengertian HAM menurut para ahli berikut ini.
Baca juga artikel : Manfaat Facial Untuk Kulit Wajah Kamu
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah pengertian HAM menurut para ahli yang diantaranya yaitu:- HAM Menurut UU No 39 Tahun 1999
- HAM Menurut Komnas HAM
- HAM Menurut Miriam Budiarjo
- HAM menurut G.J Wolhos
- HAM Menurut C. de Rover
- HAM Menurut John Locke
- HAM Menurut Leah Kevin
Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia.
Yang kedua dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.
- HAM Menurut Karel Vasak
- HAM menurut SHAW
- HAM menurut Haar Tilar
- Menurut Jack Donney
- HAM Menurut Franz Magnis Suseno
- HAM menurut G.J Wolhos
Penutup
Dari beberapa penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa HAM merupakan hak yang sudah melekat dalam diri setiap insan yang dibawa sejak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hak itu sifatnya kodrati yang langsung Tuhan berikan pada setiap makhluk ciptaannya. Setelah kita mengetahui apa itu HAM, sebaiknya sebagai warga negara indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa adanya perbedaan baik suku, status, keturunan, gender, golongan dan lain sebagainya.Sehingga sebagai manusia yang berbudi, sebaiknya kita saling menghormati keberadaan hak setiap manusia dan tidak boleh ada penolakan dan pelanggaran. Hak asasi manusia ini harus selalu dilindungi pelaksanaan dan juga dilindungi agar tidak ditindas dan dirampas oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Post a Comment for "Pengertian HAM Menurut Para Ahli"