Pengertian Hak Asasi Manusia
Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja.
Hak asasi manusia itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.
Secara sederhananya pengertian hak asasi manusia atau HAM bisa dikatakan merupakan Hak yang dimiliki setiap manusia yang telah ada sejak lahir dan hak ini tidak bisa diganti atau diganggu gugat oleh siapa pun.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut.
Sejumlah hak universal atau yang umum dimiliki oleh setiap manusia yaitu diantaranya hak hidup, kebebasan dan keamanan. Hak-hak tadi dimilki oleh setiap manusia tanpa memandang ras, suku, budaya, agama, warna kulit, jenis kelamin, pendapat politik, asal kebangsaan, status sosial, atau latar belakang lainnya.
Di samping adanya hak asasi, ada pula kewajiban asasi. Dalam praktiknya, pelaksanaan HAM tidak dapat dilakukan secara mutlak karena dapat menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri (hak asasi orang lain).
Contohnya :
Hak Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama.
Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Contohnya :
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Contohnya :
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
Hak asasi manusia itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.
Secara sederhananya pengertian hak asasi manusia atau HAM bisa dikatakan merupakan Hak yang dimiliki setiap manusia yang telah ada sejak lahir dan hak ini tidak bisa diganti atau diganggu gugat oleh siapa pun.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut.
Sejumlah hak universal atau yang umum dimiliki oleh setiap manusia yaitu diantaranya hak hidup, kebebasan dan keamanan. Hak-hak tadi dimilki oleh setiap manusia tanpa memandang ras, suku, budaya, agama, warna kulit, jenis kelamin, pendapat politik, asal kebangsaan, status sosial, atau latar belakang lainnya.
Baca juga artikel : Penyebab dan Penanganan Penyakit TBC
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Berikut ini adalah beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli adalah sebagai berikut:- Austin-Ranney
- A.J.M. Milne
- UU No. 39 Tahun 1999
- John Locke
- David Beetham dan Kevin Boyle
- C. de Rover
Ciri-ciri HAM
Berikut ini ciri-ciri hak asasi manusia.- Hakiki
- Tidak dapat dibagi
- Tidak dapat dicabut
- Universal
Di samping adanya hak asasi, ada pula kewajiban asasi. Dalam praktiknya, pelaksanaan HAM tidak dapat dilakukan secara mutlak karena dapat menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri (hak asasi orang lain).
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
- Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Contohnya :
Hak Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama.
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Contohnya :
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak Asasi Social dan Budaya
Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
- Aksi Bom Bali 2002
- Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Post a Comment for "Pengertian Hak Asasi Manusia"